Urgensi Penerbitan Surat Berharga Syariah

March 24, 2011 Forum Tarbiyah 0 Komentar


"Umumnya, negara-negara yang sukses memanfaatkan potensi sukuk global seperti Malaysia dan negara-negara Timur Tengah sebagai sumber pembiayaan pembangunan, porsi pemerintah sangat dominan dalam mengembangkan pasar keuangan syariah domestiknya."

Bulan kedua di tahun 2011, pemerintah melalui kementerian keuangan menerbitkan Sukuk Ritel (SR) 003 sebagai bentuk diversifikasi sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Melalui dengan SR 003 ini pemerintah berharap dapat menyerap dana dalam negeri mendekati angka Rp 10.8 trilliun sesuai dengan nilai underlying asset berupa sejumlah bangunan dan tanah milik negara.

Sukuk Ritel (sukri) adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang diperuntukkan bagi investor individu warga negara Indonesia. Sukuk ritel (SR 003) dijual dengan nilai minimum pembelian Rp 5 juta dan penggandaannya. Bentuk transasksi yang digunakan dalam penerbitan sukuk ritel adalah ijarah sales dan lease back. Pemerintah melalui SPV (special purpose vehicle) menjual hak manfaat atas barang milik negara kepada investor. Kemudian melalui SPV, investor meyewakan kembali asset tersebut kepada pemerintah. Biaya sewa yang dibayarkan oleh pemerintah menjadi pendapatan buat investor. Ia memiliki tenor hingga 3 tahun dengan imbalan kupon dibayar tiap bulan. Sukuk ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Pemerintah sudah tercatat tiga kali menerbitkan series sukuk ritel. Pemerintah boleh dibilang cukup lambat dalam merespon dan memanfaatkan instrumen pembiayaan syariah sebagai salah satu sumber pembiayaan APBN. Keterlibatan pemerintah dalam penerbitan sukuk baru dilakukan paska pengesahan Undang-Undang No. 19/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Undang-Undang Sukuk Negara.

Porsi sukuk negara (obligasi syariah negara) masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan total obligasi konvensional. Namun, intensitas pemerintah dalam penerbitan sukuk sangat dibutuhkan untuk mengembangkan pasar sukuk domestik. Dinamisasi pasar sukuk domestik melalui intensitas penerbitan sukuk negara akan memungkinkan masuknya investor-investor asing khususnya investor Timur Tengah ke pasar keuangan syariah di Indonesia. 

Umumnya, negara-negara yang sukses memanfaatkan potensi sukuk global seperti Malaysia dan negara-negara Timur Tengah sebagai sumber pembiayaan pembangunan, porsi pemerintah sangat dominan dalam mengembangkan pasar keuangan syariah domestiknya. Pemerintah Malaysia misalnya secara regular menerbitkan sukuk atau instrumen syariah lainnya dengan tujuan mendinamisasi pasar keuangan syariah domestiknya sekaligus untuk menjaga liquiditas.

Tujuan pemerintah menerbitkan surat berharga baik syariah maupun konvensional bukan hanya sekedar untuk mendapatkan pembiayaan APBN tapi juga sebagai benchmark terhadap sektor swasta dalam penerbitan surat berharga. Surat berharga negara memilik tingkat resiko yang paling rendah. Tingkat keuntungan dan resiko yang ditawarkan oleh negara akan menjadi referensi bagi sektor swasta. Disinilah perlunya pemerintah menjadi driver dalam pengembangan keuangan syariah berupa penerbitan surat berharga syariah secara regular untuk menstimulasi sektor swasta masuk ke instrumen-instrumen keuangan syariah.

Intensitas pemerintah dan sektor swasta dalam penerbitan sukuk secara otomatis akan membesarkan pangsa pasar keuangan syariah di tanah air yang saat ini masih relatif kecil, dibawah 5 persen dari keseluruhan sistem keuangan nasional. Pangsa pasar yang kecil itu akan berpengaruh pada tingkat liquiditas dan daya tarik investor.

Regulator baik pihak pemerintah dan Bank Indonesia (BI) memiliki peran strategis dalam pengembangan keuangan syariah di tanah air. Salah satu keterlibatan Bank Indonesia dalam mengembangkan pasar keuangan syariah adalah melalui penerbitan Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS). Landasan hukum yang digunakan adalah peraturan Bank Indonesia No. 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah. SBIS menggunakan aqad ju’alah, dimana pihak Bank Indonesia bertindak sebagai pihak pemberi pekerjaan (ja’il) dan bank syariah sebagai pihak penerima pekerjaan (maj’ullah) dengan objek ju’alah berupa keterlibatan bank syariah dalam mengendalikan moneter demi menyerap liquiditas dari masyarakat dan menempatkannya di Bank Indonesia dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.     

SBIS seperti lazimnya SBI konvensional menjadi alat kebijakan BI untuk mengendalikan moneter. Dan di saat yang bersamaan ini akan berkontribusi terhadap pengembangan pasar uang syariah di Indonesia. Kelemahan dari SBIS yang menggunakan akad ju’alah ini tidak bisa diperdagangnkan di pasar sekunder. Ini menjadi minus dari segi liquiditas di mata seorang investor.

Prof. Dato’ Dr. Azmi Omar dalam sebuah kuliahnya mengatakan salah satu penyebab rendahnya total asset perbankan syariah termasuk di Indonesia disebabkan tidak berkembangnya Islamic Financial Market seperti pasar uang dan modal syariah di negara tersebut. Pasar uang syariah (Islamic money market) misalnya dibutuhkan untuk menopang pertumbuhan lembaga-lembaga keuangan syariah kususnya dalam mengelola liquiditasnya.

Pasar uang syariah yang saat ini belum berkembang secara baik di Indonesia setidaknya bisa berfungsi seperti sistem konvensional dalam hal pengelolaan liquiditas, perdagangan surat-surat berharga syariah dan instrumen kebijakan moneter bagi pihak pemerintah/BI. Dan tentunya tetap mengacu pada prinsip-prinsip syariah.

Penerbitan sukuk ritel oleh pemerintah secara reguler yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder sangat penting untuk pengembangan pasar keuangan syariah, sedangkan SBSI yang diterbitkan oleh BI bisa berfungsi sebagai instrumen moneter tapi minus dalam pengelolaan liquiditas karena tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder. Sehingga ini akan berpengaruh pada pengembangan pasar uang syariah. Keterlibatan pihak regulator dalam penerbitan surat berharga syariah sangat dibutuhkan dalam pengembangan keuangan syariah nasional sekaligus menjadi benchmark bagi sektor swasta.

Dalam sistem perbankan yang menganut dual banking system seperti di Indonesia, sistem keuangan syariah harus se-kompetitif dengan sistem konvensional. Jika instrumen konvensional lebih lengkap dan menarik baik dalam hal pasar uang dan modal, keuntungan dan risiko dan pelayanan maka investor yang rasional akan lebih memilih ke sistem konvensional dari pada sistem perbankan syariah.

Di sinilah letak tantangan buat pelaku ekonomi syariah secara umum, untuk tampil dengan ide-ide kreatif dan inovatif sehingga dapat menawarkan produk-produk se-kompetitif dengan keonvesional dalam bingkai syariah. Wallahu’alam bissawab.

Penulis: Ali Rama

"Umumnya, negara-negara yang sukses memanfaatkan potensi sukuk global seperti Malaysia dan negara-negara Timur Tengah sebagai sumber pe...

0 Komentar: