Golongan wanita yang dilaknat oleh Allah SWT

December 12, 2011 Forum Tarbiyah 0 Komentar

Duhai wanita

Dalam bukunya Fathul Bârî, Ibnu Hajar menjelaskan sebuah hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori tentang beberapa golongan wanita yang dilaknat oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an. Berikut adalah kutipan haditsnya :

حدثنا إسحاق بن إبراهيم أخبرنا جرير عن منصور عن إبراهيم عن علقمة قال:  لعن عبد الله الواشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله .فقالت أم يعقوب ما هذا,  قال عبد الله وما لي لا ألعن من لعن رسول الله وفي كتاب الله. قالت والله لقد قرأت ما بين اللوحين فما وجدته . قال والله لئن قرأتيه لقد وجدتيه }وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا{

Artinya: Telah berbicara kepada kami Ishâq bin Ibrahim, bahwasanya kami diberitakan oleh Jarîr dari Manshur dari Ibrâhim dari ‘Alqomah, ia telah berkata : Abdullah (Abdullah bin Mas’ud) telah mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita pencukur rambut di wajah, wanita-wanita yang merenggengangkan giginya demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Kemudian Ummu Ya’qub berkata : Apa ini? Abdullah bin Mas’ud menjawab : Bagaimana mungkin aku tidak mengutuk orang yang dilaknat oleh Rasulullah dan juga terdapat di dalam Al-Qur’an? Namun Ummu Ya’qub membantah : Demi Allah, aku sudah membaca semua isi Al-Qur’an namun aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Mas’ud pun berkata padanya : Kalau kamu benar-benar membacanya, maka kamu akan menemukannya. Allah Taala berfirman: {Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah}.

Masih dalam masalah yang sama, Imam Muslim juga meriwayatkan namun dengan dengan lafaz yang berbeda.

أخبرنا جرير عن منصور عن إبراهيم عن علقمة عن عبد الله قال لعن الله الواشمات والمستوشمات والنامصات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله قال فبلغ ذلك امرأة من بني أسد يقال لها أم يعقوب وكانت تقرأ القرآن فأتته فقالت ما حديث بلغني عنك أنك لعنت الواشمات والمستوشمات والمتنمصات والمتفلجات للحسن المغيرات خلق الله فقال عبد الله وما لي لا ألعن من لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو في كتاب الله فقالت المرأة لقد قرأت ما بين لوحي المصحف فما وجدته فقال لئن كنت قرأتيه لقد وجدتيه قال الله عز وجل وما آتاكم الرسول فخذوه وما نهاكم عنه فانتهوا فقالت المرأة فإني أرى شيئا من هذا على امرأتك الآن قال اذهبي فانظري قال فدخلت على امرأة عبد الله فلم تر شيئا فجاءت إليه فقالت ما رأيت شيئا فقال أما لو كان ذلك لم نجامعها

Artinya: Allah mengutuk wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencukur rambut wajah dan wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya serta wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Perkataan Abdullah bin Masud itu sampai kepada seorang wanita dari Bani Asad bernama Ummu Yaqub yang sedang membaca Alquran. Lalu ia datang kepada Abdullah bin Masud dan berkata: Apakah benar berita yang sampai kepadaku, bahwa engkau mengutuk wanita-wanita pembuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang minta dihilangkan rambut wajahnya dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi demi kecantikan yang mengubah ciptaan Allah. Abdullah berkata: Bagaimana aku tidak mengutuk wanita-wanita yang telah dikutuk oleh Rasulullah saw? Sedangkan itu disebutkan dalam Kitab Allah. Wanita itu membantah: Aku sudah membaca semua isi Alquran, tetapi aku tidak mendapatkannya. Maka Abdullah bin Masud berkata: Jika engkau benar-benar membacanya, pasti engkau telah menemukannya. Allah Taala berfirman: Apa yang diberikan Rasul kepada kalian, maka ambilah dan apa yang ia larang atas kalian, maka tinggalkanlah. Wanita itu berkata: Aku melihat sesuatu (kejanggalan) pada istrimu dari yang engkau bicarakan ini. Abdullah bin Masud berkata: Pergilah dan lihat! Wanita itupun menemui istri Abdullah bin Masud. Ia tidak melihat suatu kejanggalan. Kemudian ia kembali kepadanya dan berkata: Aku tidak melihat suatu kejanggalan. Abdullah bin Masud berkata: Jika seandainya demikian (pada istriku terdapat sesuatu dari yang kubicarakan), tentu aku tidak akan menyetubuhinya. (Shahih Muslim No.3966)

Hadits ini memang tidak menyebutkan langsung perkataan Nabi Muhammad SAW, melainkan perkataan seorang sahabat Nabi yang bernama Abdullah bin Mas’ud RA. Namun ada beberapa kesimpulan yang bisa diambil dari intisari kedua hadits tersebut.
Tiga golongan wanita yang dilaknat oleh Allah SWT dalam kitabNya adalah:

1. Alwâsyimât dan Almustawsyimât (Wanita-wanita pembuat tato dan wanita-wanita yang meminta dibuatkan tato)

Definisi Alwasymu (tato): Dalam Syarh An-Nawâwi untuk Kitab Shohîh milik Imam Muslim, Imam Nawawi menjelaskan arti dari Wasymu (bertato) yaitu menusukkan jarum atau alat tusuk yang lain di telapak atau pergelangan tangan, bibir, dan anggota badan yang lain dari tubuh wanita sampai nantinya keluar darah. Tempat yang ditusuk jarum itu lalu dibubuhi celak atau serbuk yang lain, sampai kemudian kulit tersebut menghijau. Bisa juga digambar dengan lingkaran-lingkaran atau yang lainnya sesuai kemauan si empunya badan, bisa diperbanyak atau dikurangi (banyak atau sedikit). Pelakunya disebut sebagai Alwâsyimah. Objek orang yang dibubuhkan tato disebut Almausyûmah, dan orang yang meminta dengan sengaja untuk dibubuhkan tato pada tubuhnya disebut dengan Almustausyimah.

Hukum fiqh :
  • Haram hukumnya bagi seorang wanita untuk membat tato pada tubuh seorang lainnya, dan juga bagi wanita yang meminta untuk dibubuhkan tato. Keduanya mendapatkan dosa dari apa yang diperbuatnya.
  • Bagian tubuh yang dibubuhi tato menjadi najis. Jika masih mungkin untuk dihilangkan maka wajib hukumnya untuk dihapus. Namun jika tidak memungkinkan dan bisa menyebabkan terluka, maka hukumnya tidak wajib. Jika tato itu tetap ada pada tubuhnya maka ia tidak berdosa. Dan jika ia tidak takut dari telah dibubuhkannya tato tersebut pada tubuhnya, maka wajib hukumnya untuk menghapus, dan ia berdosa karena telah menunda-nundanya. Hukum ini berlaku baik untuk wanita dan juga laki-laki.

2. An-Nâmishoh dan Almutanammishôt (Wanita-wanita yang mencukur rambut di wajahnya dan wanita-wanita yang meminta untuk dicukurkan rambut di wajahnya)

Definisi An-Namshu: yaitu mencabut atau menghilangkan bulu rambut dari wajah. Sedangkan An-Nâmishah adalah yang mencabut, dan AI-Mutanammishah adalah yang minta kepadanya untuk dicabut bulunya.

Hukum fiqh : Haram hukumnya bagi kedua pelaku tersebut. Kecuali jika terdapat janggut atau kumis di wajah wanita, maka tidak diwajibkan untuk mencukurnya.

3. Almutafallijât (Wanita-wanita yang merenggangkan gigi)

Definisi Alfalj (pangur gigi): yaitu menjauhkan jarak antara gigi atas dengan gigi bawah. Biasanya dilakukan oleh orang tua yang usianya sudah lanjut, dilakukan untuk bisa tetap awet muda serta’ memperindah gigi, sebab tonjolan yang lembut pada gigi itu hanya milik anak kecil saja. Jika wanita sudah berusia senja maka tonjolan-tonjolan gigi itu akan mengeras, lalu dilembutkan (dipangur) dengan alat pelembut agar kelihatan indah dan muda. Ini dinamakan juga dengan Al-Wasyr.

Hukum fiqh: Perbuatan ini dilarang keras oleh Islam dan haram hukumnya jika dimaksudkan hanya untuk memperindah dan mempercantik diri. Namun jika untuk perobatan dan sejenisnya, maka dibolehkan.


‘Illah (sebab)
Ketiga perbuatan tersebut diharamkan dalam Islam dan bagi pelakunya akan dilaknat oleh Allah SWT adalah karena didalamnya terdapat unsur merubah ciptaan Allah dan penipuan.
Masalah-masalah lain yang berkaitan dengan hadits di atas:
  1. Rasulullah SAW juga melarang para wanita untuk menyambung rambutnya dengan rambut lain dan bertujuan untuk mempercantik diri. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra disebutkan, Bahwa seorang budak perempuan Ansar kawin. Tetapi, karena sebelumnya menderita sakit, maka rambutnya rontok. Keluarganya ingin menyambung rambutnya. Lalu mereka bertanya kepada Rasulullah saw. tentang hal itu. Dan Rasulullah saw. mengutuk wanita yang menyambungkan rambut seorang wanita dengan rambut lain dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.[2]
  2. Bagaimana jika wanita melakukan perbuatan-perbuatan diatas atas suruhan suami dan untuk berhias di depan suaminya? Jawaban yang sesuai adalah : Sesungguhnya tidak ada ketaatan pada sesuatu yang telah dilarang oleh Allah. Meskipun yang menyuruh adalah seorang suami.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : على المرء والطاعة فيما أحب وكره إلا أن يؤمر بمعصية فإن أمر بمعصية فلا سمع ولا طاعة (رواه مسلم)                                                                

Rasulullah SAW bersabda : Hendaknya bagi seseorang untuk taat pada sesuatu yang disukainya atau dibencinya, kecuali jika ia disuruh untuk berbuat maksiat, maka tidak ada ketataatan didalamnya. (HR. Muslim)

Wallahua’lam Bisshowab.

Penulis: Maryam Qonitat, Lc.

1. (Ghoriibul Hadits lil Harbiy, 2/828, dan ibid, 4/837)
2. (Shahih Muslim No.3963)

Duhai wanita Dalam bukunya Fathul Bârî, Ibnu Hajar menjelaskan sebuah hadits shohih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori tentang bebera...

0 Komentar: