Catatan Singkat Pre-Marriage Course 2013

October 02, 2013 Forum Tarbiyah 0 Komentar

Para pembicara

Pesona salah satu ruangan IIUM kali ini begitu berbeda. Ada apakah? Ternyata, Main Auditorium Engineering pada tanggal 15-16 September terasa begitu hangat, dipadati dengan aroma romantisme dan semangat ingin tahu dari para peserta sekaligus panitia pelaksana salah satu acara utama PPI IIUM tahun ini, yaitu PRE-MARRIAGE COURSE 2013.

Walaupun disetir oleh kawan-kawan IIUM yang masih berstatus lajang, Alhamdulillah acara ini bisa tetap berjalan dengan lancar. Menghadirkan 6 pembicaraya itu Bapak Zulfan Haidar (mitos seputar pernikahan), Ibu Mimi Fitriana (psikologi pernikahan), Ust. Muntaha (fiqh nikah dan fiqh nisa’), Bapak Sulistya Rusgianto (management keuangan rumah tangga), Dr. Sandra Hakiem (fisiologi manusia) dan Bapak Rasyid (hukum perdata seputar pernikahan).

Dengan mengangkat tema acara “mewujudkan keluarga sakinah, membuka gerbang jannah’ ternyata berhasil menarik penonton/peserta khususnya mahasiwa yang sedang menuju ke arah pernikahan bahkan ada pula pasangan suami istri yang turut hadir memeriahkan acara ini. Dibuka dengan penampilan sepasang suami istri yang melewati penonton di bagian depan membuat suasana semakin terasa manis bagai menghadiri sebuah undangan pernikahan. Ditambah lagi hiasan janur kuning pelengkap atmosfer menuju taman pernikahan. Subhanallah, semoga makin didekatkan jodoh terbaik untuk para peserta, panitia dan pembaca sekalian.

Para pengiring acara
Materi yang pertama disampaikan oleh Ust. Muntaha yang bertemakan tentang Fiqh Nisa’ dan Fiqh Nikah. Beliau menyampaikan, bahwa menikah adalah fitrah manusia sebagai makhluk hidup yang sunatullahnya Allah SWT ciptakan berpasang-pasangan yang juga merupakan kesempurnaan dalam beragama. Yang haram menjadi halal dan bernilai sedekah. Dengan menikah berarti kita membuka lahan dakwah dengan tauladan dan perilaku kita sehari-hari, juga meneruskan kehidupan dengan melahirkan generasi-generasi yang nantinya dapat memberikan manfaat bagi ummat.

Syahwat itu merupakan fitrah manusia. Inilah yang membuat adanya rasa kecenderungan terhadap lawan jenis. Allah SWT dengan tegas memberikan jalan untuk menyalurkan syahwat ini dengan pernikahan. Jika belum siap untuk menikah, maka berpuasa lebih utama karena bisa mengendalikan hawa nafsu.
Menata niat sebelum menikah adalah hal terpenting yang harus dilaksanakan. Menikah hendaklah diniatkan karena untuk menjaga kesucian diri. Setelah niat, kita juga perlu memperhatikan hal-hal yang bersifat teknis seperti proses ta’aruf, khitbah, dan resepsi pernikahan. Hendaknya semua dilaksanakan dengan merujuk pada syariat, sehingga pernikahan akan semakin berkah.

Hukum nikah asalnya adalah sunnah. Namun, dapat berubah mubah, sunnah, wajib, makruh, ataupun haram tergantung dari motif, niat dan akibat dari pernikahan tersebut. Dalam menentukan pilihan sebelum menikah, agama adalah prioritas utama sebagaimana sabda nabi SAW,
“Dari Jabir bin Abdillah RA. Nabi SAW bersabda: wanita dinikahi karena empat perkara, karena hartanya, nasabnya, kecantikannya, dan agamanya, dan pilihlah karena agamanya, niscaya kamu akan beruntung (HR.Bukhari)”

Setelah break Dzuhur, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Bapak Sulistya Rusgianto yang berbicara tentang manajemen keuangan rumah tangga. Menurutnya, setiap pasangan suami istri harus memiliki perencanaan keuangan yang baik. Sehingga masalah keuangan seperti defisit, boros, terlilit hutang biaya tak terduga dapat diantisipasi. Dalam pengelolaan keuangan, kita harus bisa membedakan antara keperluan dengan keinginan. Hendaknya kita pilih yang menjadi prioritas terlebih sambil berfikir kreatif untuk mencari alternatif.


Hari semakin sore, namun antusias peserta tidak surut. Malah semakin riuh ketika Bapak Zulfan Haidar menyampaikan materi PMC 2013 yang ketiga tentang mitos seputar pernikahan.Ya, hal-hal yang biasanya tabu dan mungkin merasa malu untuk didiskusikan, dikupas secara detil oleh pembicara. Topik-topik seputar seksologi pasangan suami istri dibahas dengan santun dan tetap menarik sehingga peserta tidak merasa bosan dan digurui. Materi ini menjadi materi penutup pada hari pertama untuk kemudian dilanjutkan lagi keesokan harinya.

Tidak kalah seperti hari pertama, di hari kedua panitia mempersembahkan tiga pembicara yang tidak kalah kerennya. Pagi itu Dr. Sandra Hakiem, mengawali acara dengan penyampaian materi tentang fisiologi manusia. Wanita yang berprofesi sebagai dokter ini menuturkan bahwa salah satu persiapan yang juga penting sebelum menikah adalah kesehatan dan kesiapan fisik dari kedua pasangan suami-istri. Bila perlu, ketika masa taaruf dianjurkan untuk memberitahukan medical record dari kedua calon mempelai.

Materi kelima disampaikan oleh Ibu Mimi Fitriana tentang psikologi pernikahan. Dalam menjalani sebuah rumah tangga tentunya ada masalah-masalah yang menganggu keharmonisan dalam berpasangan. Maka dari itu dalam berumah tangga perlu adanya komunikasi yang baik antara suami istri. Ibu mimi mengenalkan beberapa teknik dalam berkomunikasi, diantaranya  advice, reminder, happiness, antentiveness, understanding, patience, approachable, clear and appropriate message, welcome clarification and suitable time and situation.

Materi terakhir disampaikan oleh Bapak Rasyid, beliau membahas hukum perdata seputar pernikahan di Indonesia. Beliau menjelaskan bahwa kehadiran sebuah keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah menjadi tujuan dan dambaan bagi setiap keluarga muslim Indonesia. Keluarga yang bahagia bukan saja dari segi materi, tapi juga dari sudut immateri. Banyak keluarga yang telah berhasil  meraih kebahagian berkeluarga, tapi tidak sedikit pula yang kandas meraihnya. Banyak faktor peyebabnya, salah satunya adalah kurangnya pemahaman tentang hak dan kewajiban suami istri sebagaimana yang telah diatur dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI merupakan pengembangan dari Hukum Perkawinan yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Cakupannya terbatas mengatur kepentingan umat Islam saja. Tujuan perumusan KHI di Indonesia adalah menyiapkan pedoman yang seragam (unifikafif) bagi Hakim Pengadilan Agama dan menjadi hukum positif yang wajib dipatuhi oleh seluruh umat Islam di Indonesia.


Acara hari itu ditutup dengan sesi sharing moment oleh keenam pemateri. Peserta terlihat antusias dan menikmati rangkaian acara PMC 2013. Semoga dapat menjadi pelajaran bagi pembaca yang akan menuju ke jenjang pernikahan. Sampai bertemu dengan PMC 2014 tahun depan! J.-faradesha

Para pembicara Pesona salah satu ruangan IIUM kali ini begitu berbeda. Ada apakah? Ternyata, Main Auditorium Engineering pada tang...

0 Komentar: