Mengenal Hakikat Rukhshah

May 14, 2016 Forum Tarbiyah 3 Komentar


Ar- Rahim. Sungguh, kata bernilai pahala yang terlampau sering kita ucapkan disetiap langkah ibadah kita. Kata yang menunjukkan bahwa Alloh SWT memiliki sifat kasih sayang yang merupakan sifat hakiki bagi-Nya sekaligus menunjukkan kebesaran-Nya. Dan tidak heran mengapa di surat cinta Alloh SWT yaitu Al Quran, semua surah diawali dengan basmallah "Bismillah hirrahman nirrahim" kecuali surah At-Taubah. 

Basmallah, adalah sebuah kalimat yang mengiringi penciptaan langit dan bumi. Nama yang mengiringi dalam menciptakan air yang mengalir, nama yang mengiringi dalam menciptakan gunung menjulang tinggi dan menetapkan bumi, serta nama yang mengiringi dalam menguatkan kemanfaatan semua makhluk bagi yang lainnya.

Dari jumlah yang tak terhingga akan nikmat Alloh SWT, salah satunya adalah rukhshah. Pada dasarnya rukhshah adalah sebuah kodifikasi hukum yang diberikan syari’at kepada mukallaf yang mengalami kesulitan dalam melaksanakan taklif yang dibebankan kepadanya. Mudahnya ia adalah keringanan yang diberikan dengan kondisi tertentu saja. Namun dalam pelaksanaannya, kata ini malah kerap kali menjadi tempat teduh untuk berdalih ketika melakukan hal hal yang tidak berdasar kepada ilmu yang memadai. Kata ini dianggap dapat menggugurkan kewajiban dengan menerka tanpa adanya udzursyar’i. Padalah rukhshah hendaknya berdasar kepada dalil al-Qur’an dan Sunnah baik secara tekstual maupun konstektual melalui qiyas (analogi) atau ijtihad, bukan berdasarkan kemauan dan nafsu yang menguasai diri. Mari kita menengok satu dari kaidah rukhshah yang berbunyi :
ما لا يمكن التحرز منه معقو عنه

"Apa yang tidak mungkin menjaganya (menghindarkannya), maka hal ini dimaafkan"

Hasil telaah dari kaidah ini contoh yang sering kita jumpai yaitu saat sedang shaum, dan berkumur, maka tidak mungkin terhindar dari rasa air atau masih ada atsar dari air tersebut. Maka hal ini tidak membatalkan puasa.

Terlepas dari kaidah rukhshah itu sendiri, ada penjabaran yang berkaitan dengan hukum rukhshahPertama adalah wajib. Contohnya ketika seseorang memakan bangkai dalam keadaan lapar yang tiada tara dan meminum arak ketika tenggorokannya tersumbat hingga tak dapat bernafas maka makan bangkai dan minum arak menjadi wajib dan tentu saja telah termasuk kategori rukhshah.

Kedua adalah sunnah. Sebagai contoh ketika seorang musafir qashar sholat yang telah melakukan perjalanan sepanjang dua marhalah atau lebih. Ketiga adalah rukhshah mubah. Keempat rukhshah khilaf al awla (lebih utama ditinggalkan) yang di analogikan seperti membatalkan puasa bagi para ulama akan tetapi tidak mengalami musyaqqoh bila harus mengerjakannnya. Kelima adalah rukhshah makruh.

Dari sekilas pemaparan diatas, dapat dipahami bahwa rukhshah tidak semudah membalikkan telapak tangan begitu saja, ada syarat-syarat sehingga status nya berubah menjadi keringanan untuk hamba-Nya. Karena hakikatnya setiap orang akan berbaris paling depan menjadi pahlawan bagi dirinya sendiri. Islam adalah agama yang diridhoi oleh Alloh SWT, agama yang sangat cantik untu para penganutnya. Tak ada satupun perintah agama tanpa ada behind the scene, pun begitu pula dengan rukhshah.

Sudah sepatutnya kita menggali lagi makna keringanan yang Alloh SWT berikan. Karena kita hanya butiran debu diantara semesta ciptaan Alloh SWT. 

Penulis : Afifah Dinar

Ar- Rahim. Sungguh, kata bernilai pahala yang terlampau sering kita ucapkan disetiap langkah ibadah kita. Kata yang menunjukkan bahwa Alloh ...

3 comments:

  1. subhanallah ukhti :)

    ReplyDelete
  2. Masya allah, saya mau tanya. apakah penulis sudah memiliki mahram atau belum? Mungkin saya bisa mengirim cv?

    ReplyDelete
  3. MashaAllah,penjelasan yang bagus.

    ReplyDelete